Jumat, 25 Oktober 2019

Diduga Ada Korupsi Proyek PJU, LSM Perkara Laporkan Pejabat DPPP ke Kejari Bengkalis

BENGKALIS, BERAZAM-Diduga rugikan negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis dilaporkan LSM Perkara Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (24/10/2019).

"Kita laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kita berharap jaksa memeriksa seluruh pejabat di Dinas Perkim yang dipimpin pak Gendrayana," kata Sekretaris LSM Perkara Riau, Jackson Hunter.

Menurut LSM Perkara, laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan diKabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.


Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseroran Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari.

Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga.

Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Padahal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, mestinya pemutusan kontrak harus dilakukan. 

Tak hanya itu, dinas juga tidak mem-blacklist rekanan.

Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.

LSM Perkara menilai, dugaan korupsi ini terindikasi jelas ada unsur permainan pejabat di Dinas Perkim. Sebab, pekerjaan tiga paket proyek tersebut dikerjakan dengan perusahaan yang sama. Namun, dalam progresnya banyak menyimpang dan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 16 Tahun 2018
pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Antara rekanan dan KPA seperti sudah bekerjasama dari awal. Maka dari itu setelah kita lampirkan seluruh bukti dan surat laporan bernomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19, maka diharapkan pihak Kejari Bengkalis bisa mengusut secara tuntas, sebab PJU merupakan salah satu sarana pelayanan publik," terang Jackson Hunter.

Kamal Ruzaman staf Kejaksaan Negeri Bengkalis membenarkan ada laporan dari LSM Perkara. "Ya benar kita menerima laporan dari LSM Perkara," kata Kamal kepada media ini, Kamis (24/10/2019).

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis Gendrayana Rohaini, Kamis (24/10/2019) tak bisa dihubungi, ketika di konfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada balasan.(tim).

Jika anda memerlukan lampu penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya atau dengan sel surya atau solar cell. Lebih baik anda mempercayakan PT. Surya Energy Indonesia yang sudah berpengalaman dan berkompeten dalam memasok dan memasang PJU solar cell dan perlengkapan terkait lainnya. Anda dapat mengakses www.pjusolarcell.com atau www.surendo.co.id

Label: , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda