Catat, Ini Aturan Main Terbaru untuk Pasang Panel Surya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018 direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018 direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019 menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah yang melebihi 500 kVA.
"Sedangkan untuk sistem PLTS dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA tidak dikenakan kewajiban," kata Harris saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Di peraturan sebelumnya, imbuh Harris, batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.
"Jadi ada dua aturan revisi yang diterbitkan," pungkas Harris.
"Sedangkan untuk sistem PLTS dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA tidak dikenakan kewajiban," kata Harris saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Di peraturan sebelumnya, imbuh Harris, batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.
"Jadi ada dua aturan revisi yang diterbitkan," pungkas Harris.
Bagaimana untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
Menurut aturan yang berlaku, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%.
Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65% dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Nah, bagi Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Direktur Jenderal EBTKE.
Menurut Haris penerapan jual beli listrik dengan skema ini sampai sekarang tidak ada kendala, "Ketentuan 65% tidak menjadi kendala, karena listrik yang diproduksi dari PLTS ada yang digunakan sendiri dan ada yang diekspor ke PLN," ujar dia.
Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini, kata dia, jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.
Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar.
Menurut aturan yang berlaku, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%.
Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65% dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Nah, bagi Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Direktur Jenderal EBTKE.
Menurut Haris penerapan jual beli listrik dengan skema ini sampai sekarang tidak ada kendala, "Ketentuan 65% tidak menjadi kendala, karena listrik yang diproduksi dari PLTS ada yang digunakan sendiri dan ada yang diekspor ke PLN," ujar dia.
Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini, kata dia, jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.
Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar.
Jika anda memerlukan lampu penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya atau bertenaga listrik, lebih baik anda mempercayakan PT. Surya Energy Indonesia yang sudah berpengalaman dan berkompeten dalam memasok dan memasang PJU listrik maupun solar cell dan perlengkapan terkait lainnya. Anda dapat mengakses www.pjusolarcell.com atau www.surendo.co.id
Label: beralih ke pju solar cell, lampu jalan umum, pemasagan pju, penerangan jalan umum, pju bertenaga surya, pju hemat, pju solar cell
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda